MAKALAH HUDUD (ZINA DAN MENCURI)

 HUDUD (ZINA DAN MENCURI)


Mata Kuliah : Materi Pembelajaran Fiqh SMA/MA 

Dosen Pengampu : Dra. Uswatun Khasanah,M.Pd.I

 

Disusun Oleh : 

Syintia Purnama (1911010213) 













PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN 

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 

1443 H/ 2021 M 

  1. KOMPETENSI INTI 

KI. 1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

KI. 2 Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsife dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan. 

KI. 3 Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konspetual, procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

KI. 4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuwan. 


  1. KOMPETENSI DASAR 

  1. Menyadari bahwa kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT.

  2. Menyadari bahwa segala sesuatu akan dimintai pertangung jawaban.

  3. Menunjukkan sikaap adil dan tanggung jawab.


2.1 Membiasakan perilaku terpuji dan menjauhi perilaku tercela sebagaimana pemahaman tentang zina dan mencuri dalam kehidupan sehari-hari sebagai implementasi pemahaman Hudud dalam agama islam dengan landasan Al-Qur'an dan Hadis terkait.


3.1 Mengetahui tentang Hudud dalam syariat islam dan syarat serta ketentuan Hudud bagi seseorang.

3.2 Memahami bentuk bentuk zina dan mencuri sebagai implementasi pemahaman Hudud dalam agama islam.

3.3 Menganalisis hukum zina dan  mencuri dalam Agama Islam.

3.4 Mengetahui hukum pidana di Indonesia mengenai pelanggaran perilaku zina dan mencuri dilengkapi peraturan yudiris dan norma di masyarakat.

3.5 Memahami Hikmah dari pelanggaran perilaku  zina dan mencuri dan menghindarinya, sebagai bentuk pemahaman implementasi Hudud dalam Agama Islam.


4.1 Menyajikan laporan dengan tema kasus kasus zina dan mencuri dilengkapi hukumnya baik dalam syariat maupun pidana.


  1. TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan tentang Hudud dan macam - macam Hudud (Zina dan Mencuri). 

  2. Melalui pengamatan simulasi siswa dapat menganalisa ketentuan - ketentuan dan bentuk - bentuk Hudud (Zina dan Mencuri) sesuai ketentuan agama islam dengan benar. 

  3. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan  hukum Hudud (Zina dan Mencuri) baik dalam syariat maupun pidana dan hikmah diharamkannya dalam islam dengan baik. 



  1. PETA KONSEP



















E. MATERI

HUDUD

(ZINA & MENCURI)


Hudud adalah bentuk jamak dari kata “Had” yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda. Dan pada asalnya perkataan had ialah sesuatu yang memisahkan antara dua perkara dan digunakan atas sesuatu yang membedakan sesuatu yang lain. Hudud menurut istilah adalah sanksi yang telah di tetapkan kadarnya oleh Allah bagi suatu tindakan kemaksiatan, untuk mencegah pada kemaksiatan yang sama.

Menurut syar’i, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Hukuman Hudud wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama, mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah SWT :

وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ....

 Artinya:

“Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S.Al-Baqarah: 229).

Adapun macam-macam Hudud, yaitu:

  1. Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.

  2. Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri.

  3. Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer (minuman memabukkan)) untuk menjaga akal.

  4. Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta.

  5. Had al-Hirabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.

  6. Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa.

  7. Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama.

Penerapan Hudud tidak dilakukan tanpa empat syarat: 

  1. Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal. 

  2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa. 

  3. Pelaku kejahatan mengetahui larangannya. 

  4. Kejahatannya terbukti dan bahwa ia melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain. 

Hukum menegakkan Had diiwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan Had kepada seluruh rakyatnya berdasarkan dalil dari al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ serta dituntut qiyas yang shahih. Dalil al-Qur’an di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

Artinya:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38)

Dalil Sunnah di antaranya adalah hadits Ubâdah bin Shamit yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

Artinya: 

“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah Azza wa Jallakepada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecaman orang yang suka mencela mempengaruhi kamu (dalam menegakkan hukum-hukum) karena Allah Azza wa Jalla.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)

Hikmah dari pelaksanaan Hudud yaitu sejarah telah mebuktikan bahawa hukum Hudud adalah satu peraturan yg bijaksana, adil, mampu mengawal kebaikan dan telah memberi jalan keluar kepada masalah manusia. Dizaman kegemilangan Islam yg lampau orang kafir pun menerimanya. Adapun hikmah dari pelaksanaan Hudud, yaitu:

  1. Ia seolah-olah pagar yg mengawal tanam-tanaman dari serangan binatang-binatang yg hendak memakannya. Yakni Hudud membersihkan masyarakat dari orang-orang jahat yg ingin mengganggu keselamatan dan kebaikan insaniah dan material yg mereka telah cetuskan.

  2. Bagi orang-orang yg melakukan kejahatan secara sengaja atau tidak, mereka diberi jalan keluar untuk lepas dari hukuman Akhirat. Apabila dosa yang sudah dihukum di dunia (secara Hudud) tidak lagi dihukum di Akhirat.


  1. ZINA

  1. Pengertian Zina

Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah. Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah).


  1. Dasar Penetapan Hukum Zina

Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: 

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Di antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud berikut:

Artinya: 

“Saya (Abdullah Ibnu Mas’ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:

  1. Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. 

Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Firman Allah SWT:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ 

Artinya: 

“Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).” (QS. An-Nisa’:15)

  1. Pengakuan pelaku zina.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jabir bin Abdillah r.a. berikut ini:

Artinya: 

“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari)


Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina. 

Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal.

  2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.

  3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.

  4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.

  1. Macam-Macam Zina dan Contoh Kekiniannya
    Dalam kajian Fiqih, zina dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah rajam.

Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai.

  1. Zina Ghairu Mukhshan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
    Adapun hukuman pengasingan (taghrib/nafyun) para ahli fikih berselisih pendapat. 

  1. Imam Syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan adalah cambu sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.

  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan hanya cambuk sebanyak 100 kali. Pengasingan menurut Abu Hanifah hanyalah hukuman tambahan yang kebijakan sepenuhnya dipasrahkan kepada hakim. Jika hakim memutuskan hukuman tambahan tersebut kepada pezina ghairu mukhshan, maka pengasingan masuk dalam kategori ta’zir bukan had.

  3. Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina laki-laki merdeka ghairu mukhshan adalah cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Adapun pezina perempuan merdeka ghairu mukhshan hadnya hanya cambukan 100 kali. Ia tidak diasingkan karena wanita adalah aurat dan kemungkinan ia dilecehkan di luar wilayahnya. 

Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah:

Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ 

ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)

Sabda Rasulullah SAW:

Artinya: 

“Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata : “Saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhshan, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR.al-Bukhari)


Contoh kekinian perbuatan - perbuatan zina :

Kategori

Deskripsi

Sumber

Zina Ghairu Mukhshan

Banda Aceh - Seorang wanita terpidana kasus pelanggaran qanun syariat Islam di Aceh Barat Daya pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie.

Dilansir dari Antara, Senin (4/10/2021), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, mengatakan terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19). Hukuman cambuk dilaksanakan pada Jumat (1/10).

detiknews

Prostitusi

Semarang - Seorang muncikari menjebak empat wanita dengan memasang lowongan kerja dengan gaji puluhan juta rupiah. Para korban ternyata dijadikan pekerja seks komersil (PSK) online di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu kos daerah Gayamsari Kota Semarang pada 18 November 2021 lalu. Tim Elang Polrestabes Semarang kemudian mendatangi lokasi.

detiknews

Prostitusi Anak

Soppeng - Polisi mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengungkapan tersebut diawali dengan polisi menyamar sebagai pelanggan.

"(Awalnya) anggota berpura-pura sebagai pelanggan," ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (22/11/2021).

detiknews


  1. Hukum Pidana Zina 

Di negara kita, tindak pidana zina menurut Hukum Positif (KUHP) dan Qanun No 6 Tahun 2014 . Perzinahan merupakan salah satu tindak pidana di indonesia, yang di atur dalam ketentuan perzinahan dalam KUHP di atur dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan secara khusus mengatur perzinahan pada pasal 284. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP. sedangkan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 26 yang berbunyi :Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘UqubatHudud cambuk 100 (seratus) kali. Ayat (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘UqubatTa’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Ayat (3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.


  1. Hikmah Diharamkannya Zina

Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:

  1. Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.

  2. Menjaga harga diri dan kehormatan manusia.

  3. Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.

  4. Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah. 


  1. MENCURI

  1. Pengertian Mencuri

Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Dari arti bahasa ini muncul ungkapan “fulan istaraqa as-sam’a wa an-nadhara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan). Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah:

Artinya: 

“Mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”


Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:

  1. Pelaku pencurian adalah mukallaf.

  2. Barang yang dicuri milik orang lain.

  3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

  4. Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan.

  5. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. 

  6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.

Praktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak dikenai had. Pun demikian, hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepadanya. 

  1. Dasar Penetapan Hukum Mencuri

Disamping syarat-syarat di atas, had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’ telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:

  1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka.

  2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri.

  3. Sumpah dari penuduh.

Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah, maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Dalam situasi semisal ini, jika penuduh berani bersumpah, maka tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan pencurian.

  1. Macam - Macam dan Had- Mencuri

  1. Macam - Macam Bentuk Mencuri dan Contoh Kekiniannya

Pencurian dalam syariat islam ada dua macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Pencurian yang hukumannya had

  2. Pencurian yang hukumannya ta’zir

Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu

  1. Pencurian ringan

  2. Pencurian berat

     Pencurian ringan menurut rumusan yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah sebagai berikut:

“Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam,yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi.

Sedangkan pengertian pencurian berat adalah sebagai berikut:

“Adapun pengertian pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan”.

            Perbedaan antara pencurian ringan dengan pencurian berat adlah bahwa dalam pencurian ringan, pengambilan harta itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa sepersetujuannya. Sedangkan dalam pencurian berat, pengambilan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemilik harta tetapi tanpa kerelaannya, disamping terdapat unsur kekerasan. Dimasukkannya perampokan kedalam kelompok pencurian ini sebabnya adalah karena dalam perampokan terdapat segi persamaan dengan pencurian, yaitu sekalipun jika dikaitkan dengan pemilik barang, perampokan itu dengan terang-terangan, namun jika dikaitkan dengan pihak penguasa atau petugas keamanan, perampokan tersebut  dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

     Pencurian yang hukumnya ta’zir juga dibagi kepada dua bagian sebagai berikut:

d. Semua jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya.

e. Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan.

  1. Contoh Kekinian Mencuri

Adapun bentuk-bentuk dan contoh mencuri ;

  1. Mencopet, mengutil, membajak adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain dengan ukuran satu nisab.

  2. Mengambil benda, ide/gagasan (plagiat) orang lain tanpa seizin pemiliknya.

  3. Merampok, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, diancam dengan senjata, atau penganiayaan.

  4. Menyamun, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, dianiaya dilakukan ditempat sunyi dan tidak banyak orang.

  5. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi sama dengan Pencurian Penggelapan.

Contoh kekinian perbuatan - perbuatan mencuri :


Kategori

Deskripsi

Sumber

Mengambil 

Benda

Sleman - Seorang asisten rumah tangga (ART) dilaporkan ke Polsek Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku mengaku mencuri emas batangan milik majikannya karena membutuhkan uang untuk melunasi utang.

Kanit Reskrim Polsek Godean Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan pelaku yakni seorang perempuan berinisial M (50) warga Kricak, Kota Yogyakarta. Sementara korban diketahui berinisial VA (35) warga Sidoarum, Kecamatan Godean, Sleman ( 29/11/2021).

detiknews

Korupsi

Medan - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Vonis 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan," kata pejabat Humas PN Medan Imanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021).

detiknews

Merampok Online

Salah satu perusahaan perangkat lunak keamanan saiber, Avast, memperingatkan ada 150 aplikasi yang berbahaya karena terindikasi penipuan dan merampok pengguna ponsel hingga ratusan ribu rupiah.


Ratusan aplikasi tersebut sudah ditendang oleh Google dari Play Store.

Melansir BGR, Sabtu (30/1/2021) aplikasi tersebut menggunakan bagian dari kampanye peipuan SMS premium yang disebar dengan menggunakan UltimaSMS.

KOMPAS.com



  1. Had Mencuri

Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu potong tangan. 

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38)

Ayat di atas menjelaskan had pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksanaan had pencurian yang lebih detail dijelaskan dalam hadis Rasulullah berikut:

Artinya: 

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah bersabda mengenai pencuri: “jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) potonglah kakinya (yang lain).” (HR. al-Daruquṭni)

Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imamArtinya: Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah bersabda mengenai pencuri: 

Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:

  1. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali.

  2. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua.

  3. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga.

  4. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat.

  5. Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat. Sebagian ulama lain diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta’zir.

2. Nisab (kadar) Barang yang Dicuri

Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.

  1. Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham.

  2. Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.

Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab ¼ dinar emas atau tiga dirham perak adalah:

  1. Hadis yang diriwayatkan imam Muslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya, dimana Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: 

“Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah)

  1. Dan dalam riwayat imam Bukhori:
    Artinya:

”Tangan dipotong (pada pencurian) ¼ dinar atau lebih.”

Adapun tentang harga dinar atau dirham selalu berubah-ubah. Satu dinar emas diperkirakan seharga 10-12 dirham. Jika dihargakan dengan emas, satu dinar setara dengan 13,36 gram emas. Jadi diperkirakan nishab barang curian adalah 3,34 gram emas (1/4 dinar).


  1. Hukum Pidana Tentang Pencurian

Di negara kita tindakan mencuri dalam hukum yudiris diauran dalam : 

  1. Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

"Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

  1. Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.

  2. Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian yang terjadi dengan tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).


  1. Pencuri yang Dimaafkan
    Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri). Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri. Adapun dalil yang menjelaskan tentang masalah tersebut adalah, hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa’i berikut: 

Artinya: “Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Maafkanlah had selama masih berada ditanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.” (HR. Abu Dawud Dan Nasa’i)


  1. Hikmah Had Bagi Pencuri 

Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:

  1. Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu, sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.

  2. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi hak milik seseorang. Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatkan jaminan perlindungan.

  3. Menghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak syah, juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat malas. Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

  4. Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal.


Gambar Hukuman Zina dan Mencuri


  1. Gambar Hukuman Zina








  1. Gambar Hukuman Mencuri












F. KEGIATAN DISKUSI

Setelah anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan kelompok anda yang terdiri dari 4 - 5 orang, dengan tema kasus kasus zina dan mencuri dilengkapi hukumnya baik dalam syariat agama Islam maupun pidana. kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut didepan kelas. Dan buat laporan terperinci dari hasil diskusi kelompok masing-masing.


G. PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran islam maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut:

  1. Membiasakan berprilaku terpuji dan menjauhi perilaku tercela seperti ( zina dan mencuri ).

  2. Bertanggung jawab atas setiap amanah sesuai dan menjaga perilaku disiplin.

  3. Berhati - hati dalam segala tindakan dan menjaga diri dari keburukan nafsu juga pengaruh yang menyesatkan.

MAKALAH HUDUD (ZINA DAN MENCURI)

 AYAT DAN HADITS TENTANG NI'MAT ALLAH DAN CARA MENSYUKURINYA

Makalah Jenis - Jenis Penilaian Agama Islam

Al-Quran Secara Global


Makalah Perkembangan Islam Asia Afrika





Maklah Analisis Kepuasan Pengguna Dalam Pendidikan

MAKALAH MAQAMAT DAN HAL SERTA LATIHAN BATHIN (TAKHALLI, TAHALLI,

Makalah Landasan Dan Kurikulum PAI

Konsep Dasar Pengembangan Instrumen Penilaian Agama Islam

Maklah Statistik Bab II Pembahasan



Dress Wanita 30 Ribuan!!! Ada Disini !😍🤗

Yuk Mampir Ke Toko Online Syintia Berikhtiar, Banyak Tersedia Pakaian Muslim Yang ganteng dan cantik loh. Hanya di Toko Online Syintia Berikhtiar Klik Disini

Buket Cantik Start Harga 20 Ribuan 😮 Hanya Di Syeenish Bouquet


"Menyediakan Berbagai Macam Buket"

*Buket Bunga
*Buket Snack
*Buket Jilbab
*Buket Boneka
*Buket Uang
*Buket Rekwesan

Start Harga 20 K Loh


Admin WhatsApp 

Website: Habibah Purnama 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

(DOC) AYAT DAN HADITS TENTANG BERSYUKUR

(DOC) RPP Perkembangan Bani Ummayyah I

(DOC) MAKALAH SHIFAT HURUF HIJAIYAH